You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sridadi
Sridadi

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Desa Sridadi Desa Berpotensi Maju Unggul Berprestasi PEMERINTAHAN DESA SRIDADI SIAP MEWUJUDKAN DESA SRIDADI YANG MAJU TERTIB AMAN DAN MENYEJUKKAN

Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Kepada BPD dan Masyarakat

Subandi 14 Maret 2025 Dibaca 7.600 Kali

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan Proses Kegiatan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa memuat materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Setiap tahun dari Tahun 2024. Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepala Desa terdiri dari :

  1. Pendahuluan;
  2. Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024;
  3. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2024;
  4. Program Kerja Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan Tahun 2024;
  5. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2024;
  6. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
  7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh kurun waktu tahun 2024 meliputi bidang :
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
    2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
    4. Bidang Pemberdayaan masyarakat.
    5. Penaggulangan Bencana
    6. Penutup

Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Penggulangan Bencana Tahun 2024 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2024.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepala Desa Sridadi tahun 2024 disusun dengan tujuan untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  Kepala Desa Sridadi tahun 2024 kepada Bupati Rembang melalui Camat Rembang secara tertulis untuk digunakan sebagai bahan evaluasi. Bahan evaluasi tersebut, digunakan sebagai dasar oleh Bupati Rembang untuk menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kebijakan Bupati Rembang tersebut berisi catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa Sridadi, Program dan Potensi Desa Sridadi yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disampaikan oleh Bupati Rembang.

  1. Visi dan Misi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sridadi Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Visi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sridadi selama kurun waktu 6 (enam) tahun, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 adalah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab untuk mewujudkan masyarakat Desa Sridadi yang demokratis, mandiri dan sejahtera serta berkesadaran lingkungan.

Visi tersebut mengandung pengertian bahwa pemerintah desa Sridadi berkeinginan mewujudkan kehidupan mandiri dan berkesejahteraan dalam kehidupan yang demokratis dengan

menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab.

Makna dari masing-masing kata yang terdapat dalam visi tersebut adalah sebagai berikut

Bersih dalam arti pemerintahan yang tulus ikhlas dan suci.

Transparan dalam arti setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Bertanggungjawab dalam arti pemerintahan yang wajib menanggung segala sesuatunya dan menerima pembebanan sebagai akibat sikap tindak sendiri atau pihak lain. Kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan.

Demokratis dalam arti bahwa adanya kebebasan berpendapat, berbeda pendapat dan menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan harus dilaksanakan bersama-sama dengan penuh rasa tanggungjawab.

Mandiri dalam arti bahwa kondisi atau keadaan masyarakat Sridadi yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada orang lain.

Sejahtera dalam arti bahwa kebutuhan dasar masyarakat Desa Sridadi telah terpenuhi secara lahir dan batin. Kebutuhan dasar tersebut berupa kecukupan dan mutu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan dan kebutuhan dasar lainnnya seperti lingkungan yang bersih, aman dan nyaman, juga terpenuhinya hak asasi dan partisipasi serta terwujudnya masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berkesadaran lingkungan dalam menjadikan kelestarian lingkungan sebagai ruh atas segala kegiatan pembangunan.

Visi pembangunan yang akan dicapai oleh Desa Sridadi selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Rembang yaitu "Rembang Projotamansari Sejahtera, Demokratis, dan Agamis.

Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

Misi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sridadi selama kurun waktu 6 (enam) tahun, mulai tahun 2020 sampai tahun 2025 adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan pelayanan yang profesional melalui peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang responsif, akuntabel dan transparan.
  2. Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan damai.
  3. Meningkatkan potensi dan daya dukung lingkungan untuk menciptakan peluang usaha
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan hijau yang partisipasif.
  5. Meningkatkan dan memperluas jaringan kerjasama Pemerintah dan Non Pemerintah.
  6. Strategi dan Kebijakan

Strategi pemerintahan desa memuat strategi pembangunan desa dalam mengimplementasikan program Kepala Desa sebagai pedoman perumusan program dan kegiatan pembangunan. Startegi dalam pembangunan dijabarkan sesuai dengan misi.

Adapun strategi pembangunan Desa Sridadi adalah sebagai berikut :

> Misi Pertama

Mewujudkan pelayanan yang profesional melalui peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang responsif, akuntabel dan transparan.

Strategi

  1. Peningkatan kapasitas penyelenggara pemerintahan desa melalui pendidikan berkelanjutan (continuing education)
    1. Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dengan menerapkan sistem manajemen mutu
    2. Peningkatan kualitas administrasi pemerintahan terutama masalah kependudukan dan pertanahan
    3. Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran desa dengan melakukan reformasi anggaran
    4. Peningkatan dan pengembangan sistem informasi, pengawasan, dan pengendalian di bidang pemerintahan
    5. Peningkatan sistem distribusi informasi dan komunikasi
    6. Peningkatan ketersediaan informasi publik
  • Misi Kedua

Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan damai.

Strategi

  1. Peningkatan peran organisasi keagamaan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia
  2. Peningkatan peran perempuan dalam pembangunan melalui optimalisasi peran dan fungsi PKK dan organisasi perempuan yang lain
  3. Peningkatan peran pemuda dalam pembangunan melalui optimalisasi peran dan fungsi karang taruna dan organisasi kepemudaan yang lain
  4. Penyelenggaraan pendidikan non formal dan pendidikan dasar
  5. Penyelenggaraan kegiatan revitalisasi nilai tradisi dan budaya lokal
  6. Peningkatan daya dukung lingkungan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan asri
  • Misi Ketiga

Meningkatkan potensi dan daya dukung lingkungan untuk menciptakan peluang usaha

Strategi

  1. Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pendirian Badan Usaha Milik Desa
  2. Inventarisasi aset desa serta pendirian lembaga pengelola aset desa
  3. Peningkatan kualitas sarana fisik dan sarana umum
  4. Peningkatan produksi dan kualitas hasil usaha pertanian melalui optimalisasi pemanfaatan lahan dan penerapan teknologi pertanian
  5. Pengembangan potensi dan sumber daya lokal untuk penciptaan peluang usaha
  • Misi Keempat

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan hijau yang partisipasif.

Strategi

  1. Pendirian jaring pengaman sosial dibidang ketahanan pangan, kesehatan dan pendidikan
  2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi peran dan fungsi POSDAYA
  3. Peningkatan kesehatan masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya
  4. Penyediaan lahan garap bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya
  5. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat
  • Misi Kelima

Meningkatkan dan memperluas jaringan kerjasama Pemerintah dan Non Pemerintah.

Strategi

  1. Peningkatan sinergitas antar lembaga pemerintahan desa
  2. Pengembangan jejaring kerja sama atau kemitraan dengan instansi pemerintah maupun non-pemerintah

Secara umum APBDes Sridadi pada tahun 2024 akan mengalami kenaikan, hal ini disebabkan adanya lelang tanah kas desa tahun 2024. Disamping itu juga pendapatan yang berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) mengalami penurunan yang segnifikan.

Dalam perkembangan pelaksanaan APBDes Sridadi pada tahun 2024, kebijakan untuk membiayai defisit anggaran diutamakan berasal dari sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Pada tahun yang akan datang diproyeksikan masih akan terjadi defisit anggaran karena belanja yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan dengan penerimaan pendapatan desa, sehingga diperlukan perhitungan yang cermat dan hati-hati pada aspek pembiayaan baik yang menyangkut penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Dengan demikian adanya defisit anggaran tidak akan membebani kewajiban keuangan desa pada masa yang akan datang.

Pembiayaan desa merupakan komponen APBDes yang diarahkan untuk membiayai defisit anggaran atau menanamkan surplus anggaran sehingga pengelolaan APBDes dapat terlaksana secara optimal.

Disamping itu arah kebijakan anggaran Desa Sridadi difokuskan untuk mendukung program-program untuk mencapai visi dan misi Desa Sridadi tahun 2024, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pendapatan Desa Sridadi sebagian besar masih berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD) serta bagi hasil Pajak dan Retribusi dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, sehingga diperlukan berbagai kebijakan ekspansi fiskal/ keuangan melalui penggalian sumber-sumber pendapatan baru antara lain Pendirian BUMDes. Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance, pengelolaan keuangan desa dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengimplementasikan kebijakan umum anggaran berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran yaitu:

  1. Partisipasi Masyarakat;
  2. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran;
  3. Disiplin Anggaran;
  4. Keadilan Anggaran;
  5. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran.

Pengelolaan aset desa di tahun - tahun mendatang diharapkan dapat mendukung tercapainya misi dan visi Desa Sridadi. Untuk terwujudnya tujuan tersebut akan dibentuk Lembaga Pengelola Aset Desa.

Kabar Rembang